WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putri sulung Presiden kedua RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menjadi sorotan publik karena menggugat Kementerian Keuangan terkait pencekalan bepergian ke luar negeri.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, menyasar Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta Soal Cekal ke Luar Negeri
Pencekalan Tutut Soeharto dilakukan karena yang bersangkutan masih memiliki tanggung jawab untuk merampungkan piutang negara, tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
SK tersebut diteken saat Kemenkeu dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025, dan mekanisme pencekalan serupa telah diterapkan pada kasus dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis moneter 1998.
Pemerintah menilai Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas BLBI senilai sekitar Rp700 miliar, yaitu PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti, dan ketiganya tidak memiliki jaminan sehingga pemerintah menelusuri harta kekayaan lain dari perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kucurkan Dana ke Bank Himbara Rp200 Triliun: Langkah Menkeu Purbaya, Ngeri-Ngeri Sedap!
Kemenkeu telah memanggil Tutut untuk menindaklanjuti utang tersebut, tetapi yang hadir selalu kuasa hukum, sehingga hingga 17 Juli 2025, SK pencekalan tetap berlaku sebelum digugat oleh Tutut.
Tutut menggugat SK pencekalan tersebut karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri, dan sidang perdana PTUN Jakarta dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB, dengan kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo mewakilinya, serta biaya pendaftaran panjar Rp900 ribu sebagian digunakan untuk administrasi dan panggilan sidang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan itu dengan mengabarkan bahwa gugatan telah dicabut, dan sebelumnya dirinya sempat menerima salam dari Tutut Soeharto serta membalas salam tersebut pada Kamis (18/9/2025) di Kompleks Parlemen DPR RI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]