WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penyalahguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenakan proses hukum.
"Kami menjamin dan memastikan bahwa mereka yang dengan sukarela melaporkan diri tidak akan diproses secara hukum. Saya tegaskan kembali, bagi yang melaporkan anggota keluarga yang menggunakan atau mengalami ketergantungan narkoba, tidak akan dikenakan sanksi hukum," ujar Marthinus, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
BNN Kabupaten Bogor Ajak Warga Waspada Setelah Terungkapnya Pabrik Narkoba di Sentul
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar para penyalahguna narkoba dapat segera menjalani rehabilitasi.
"Dengan kesadaran diri, mereka diharapkan segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengungkapkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
BNN dan Pemkot Kendari Komitmen Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah
"Orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah putra-putrinya mencoba atau menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, jangan ragu meminta bantuan BNN jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.