WahanaNews.co | Polri mengatakan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, saat ini dijerat dengan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy saat ini dalam penanganan tim Inspektorat Khusus yang fokus ke masalah etik.
Baca Juga:
LPSK Tanggapi Kemungkinan Bripka RR Ajukan Justice Collaborator
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Ketidakprofesionalan macam apa yang diduga dilakukannya?
"Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Baca Juga:
Soal Kasus Brigadir J, Petrus: Kapolri Tegas dan Ikuti Kehendak Publik
Ia pun memastikan Ferdy belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya belum. Kalau TSK itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan Irsus."
"Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," urai Dedi.