Salah satu tindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kontainer yang diduga milik importir yang memiliki afiliasi dengan PT Blueray.
Kontainer tersebut diketahui berisi barang impor yang masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia berupa suku cadang kendaraan.
Baca Juga:
58 Calon Pengantin Jadi Korban, Bos WO Marwah Ditangkap usai Rugikan Klien Rp2,6 Miliar
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (11/5/2026) dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Barang bukti yang disita antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga perangkat mikrofon nirkabel merek Boss WL-30XLR Wireless System.
Baca Juga:
Transisi Ekspor Lewat BUMN Ekspor Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Cegah Kebocoran Devisa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.