WahanaNews.co |
Terdakwa Rizieq Shihab divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran
berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah
menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Menyatakan, terdakwa
Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, hakim juga
membebankan biaya perkara kepada Rizieq sebesar Rp 5.000.
Dalam pertimbangannya, hakim
menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Sementara yang meringankan
adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan
masyarakat.
Menanggapi putusan itu,
Rizieq Shihab mengatakan, ada beberapa hal yang tak bisa diterima.
Salah satunya soal saksi ahli
forensik yang tak pernah hadir.
"Saya menolak putusan
majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia.
Begitu pula dengan tim
penasehat hukum.
Hukuman yang dijatuhkan
kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut
Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini.
Rizieq dinilai terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang
membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab
di YouTube yang menyebut dirinya
dalam keadaan sehat.
Padahal, saat video itu
diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. [dhn]