WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara secara menyeluruh dengan melibatkan pihak internal dan eksternal.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Ia menjelaskan, proses tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi ahli di berbagai bidang seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Gelar perkara juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang disebut komprehensif, ilmiah, dan berbasis pemeriksaan mendalam terhadap para ahli dari bidang masing-masing.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk para tersangka klaster dua ini dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” lanjut Irjen Asep Edi.
Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Dalam laporan tersebut, beberapa nama turut dilaporkan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Setelah melalui proses gelar perkara, laporan itu resmi naik ke tahap penyidikan, dengan empat laporan lain ikut naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.
Kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang setelah dilakukan penyelidikan, menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025), di mana penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 miliknya untuk diperiksa di laboratorium forensik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]