Di samping itu, dia mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus tetap menjadi lembaga netral dalam mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara ataupun daerah.
Untuk itu, Hillary memandang diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian dan kejaksaan yang masih belum mengakomodir tipikor masuk dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Termasuk, tambah dia, memastikan ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi.
Turut hadir pada acara tersebut sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, hingga mantan Menteri Perhubungan RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.