WahanaNews.co, Jakarta - Mantan hakim konstitusi, Aswanto, mengungkapkan bahwa seseorang harus mendapatkan dukungan dari partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aswanto sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
"Jangan pernah bermimpi untuk lulus menjadi penyelenggara pemilu tanpa dukungan dari partai politik tertentu. Mohon maaf, saya berbicara agak kasar di sini," ujar Aswanto.
"Saya memiliki data untuk mendukung pernyataan ini. Beberapa teman yang datang kepada saya mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk menandatangani sesuatu, tetapi mereka menolak sehingga tidak lulus seleksi. Ini membuat mereka merasa kalah secara tidak adil," jelasnya.
Aswanto juga menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi dari para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah. Menurutnya, jika partai politik tertentu melanggar ketentuan pemilu, "orang-orang KPU dan Bawaslu" akan berkoordinasi dengan partai politik tersebut sebelum menangani perkaranya.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
"Saya minta teman-teman di Bawaslu jujur mengenai hal ini agar kalian tidak terjebak dalam kebiasaan buruk," kata Aswanto.
"Saya juga meminta para penyelenggara pemilu untuk tidak dicap sebagai penyelenggara terburuk. Kita harus jujur agar ke depannya kita bisa memperbaiki diri dan menghindari praktik semacam ini," terangnya.
Aswanto telah ditunjuk sebagai ahli dalam kasus nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam kasus tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permasalahan terkait dugaan perubahan perolehan suara yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, terutama di beberapa kecamatan di Kota Bekasi, yang melibatkan mereka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar.
Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Perkara yang dihadiri oleh Aswanto disidangkan di panel 1, di mana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu anggota pengadilan.
Guntur sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK dan menggantikan Aswanto setelah Aswanto diberhentikan oleh DPR dengan cara yang kontroversial dan kontroversial.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]