WahanaNews.co, Jakarta - Ketua MK Suhartoyo digugat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Melansir CNN Indonesia, merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
Belum diketahui juga majelis hakim maupun jadwal sidang perdana gugatan ini.
Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Enny menegaskan pihaknya tengah membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny kepada, melansir CNN Indonesia, Rabu (22/11/2023).
Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.