WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada periode November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan rapat tersebut digelar untuk mengetahui sikap para pelapor terhadap kelanjutan laporan. Pasalnya, laporan tersebut diterima saat MKMK masih bersifat ad hoc yang ketika itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
“Ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik. Dan sudah masuknya itu belum diregistrasi karena mau diregistrasi bagaimana, kan, MKMK-nya waktu itu masih MKMK ad hoc,” ujar Palguna saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (25/01/24).
Palguna mengatakan ada tujuh pihak pelapor yang diundang dalam rapat klarifikasi tersebut. Seluruh pelapor mengajukan laporannya sebelum MKMK “permanen”, yang diketuai oleh Palguna, dilantik pada 8 Januari 2024.
“Kami itu ditegaskan bahwa mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah oleh karena itu, tentu kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini, bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari,” ujarnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Hal ini berarti, MKMK yang ada saat ini hanya bisa memeriksa laporan yang diajukan sejak tanggal 8 Januari 2024. Namun begitu, Palguna menegaskan pihaknya juga tidak bisa memaksa para pelapor untuk mengajukan ulang laporannya.
“Pokoknya kami tidak menyuruh untuk membuat laporan, kami hanya mengatakan yang bisa kami periksa adalah perkara-perkara yang masuk setelah tanggal 8 Januari. Itu terserahlah para pelapor menafsirkan itu, kan kami tidak boleh masuk ke sana, ke substansinya,” tutur Palguna.
Palguna mengatakan MKMK akan mengirimkan surat pemberitahuan hasil rapat kepada para pelapor.