WahanaNews.co | Youtuber Richard Lee terjerat kasus akses akun ilegal dan
menghilangkan barang bukti.
Kasubdit
IV Tipidsiber Polda Metro Jata, Kompol Rovan Richard Mahenu,
mengatakan, YouTuber Richard Lee
ketahuan mem-posting di akun Instagram yang sudah disita oleh penyidik.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Akun
tersebut disita atas laporan polisi dari Kartika Putri terhadap Richard Lee
dengan kasus pencemaran nama baik pada Desember 2020 lalu.
"Saudara
R mem-posting di akun yang telah disita oleh
penyidik, dengan caption "hai semua saya kembali setelah sekian lama,
ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan"," kata
Rovan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
"Padahal, secara
sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat
penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimum PMJ. Dikuatkan dengan ditetapkan
berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada
10 Juli 2021," sambung Rovan.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
Setelah
dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Richard Lee juga menghapus
beberapa barang bukti tersebut.
"Penyidik
melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah
dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," kata
Rovan.
Sebelumnya,
Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang,
Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Richard
Lee terjerat pasal Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP
dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun
penjara. [dhn]