WAHANANEWS.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan mempertimbangkan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang kini terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025, meski statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
							
								“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kamis (30/10/2025) malam sambil menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan umum berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print-3245/M/2/10/Fd.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Hingga saat ini Erwin belum menjadi tersangka dan masih menjalani proses sebagai saksi, dengan Irfan kembali menegaskan “Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.”							
						
							
							
								Pada Kamis (30/10/2025), Erwin diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejari Bandung, dan selain memeriksa sejumlah pejabat, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung serta menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop.							
						
							
							
								“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” jelas Irfan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkot Bandung Hadirkan Bandung Fair 2025, Simbol Gotong Royong Menuju Kota Berdaya Saing Global
									
									
										
									
								
							
							
								Di tengah proses hukum tersebut sempat beredar kabar bahwa Erwin terkena operasi tangkap tangan (OTT), namun rumor itu dibantah tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, yang mengatakan “Tidak ada OTT.”							
						
							
							
								Anang lalu memastikan bahwa Erwin benar diperiksa hari itu, dengan menegaskan kembali “Memang ada pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.”							
						
							
							
								Erwin sendiri langsung membantah kabar OTT tersebut, menegaskan kepada media selepas pemeriksaan, “Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.”							
						
							
								
							
							
								Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejari Bandung merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum dan menyatakan “Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.”							
						
							
							
								Erwin juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung serta mengajak masyarakat tidak tergesa mempercayai informasi yang belum terverifikasi sembari meminta publik menunggu hasil resmi dari Kejari Bandung.							
						
							
							
								Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama Erwin merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara karena menguasai lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi.							
						
							
								
							
							
								Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Erwin diduga terkait sejumlah kasus tindak pidana, dengan mengatakan “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” menandarkan proses hukum terhadap pejabat Kota Bandung itu belum berhenti pada satu berkas perkara saja.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]