WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 4-8 tahun terhadap 4 anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1) kemarin.
Baca Juga:
Dugaan Pertalite Campur Air di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan, Sejumlah Kendaraan Mogok
Keempat anggota yang disidang itu merupakan eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kanit 2 Subdit 1 Kompol Palti Raja Sinaga, dan eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya.
Dalam sidang tersebut terduga pelanggar David, Rolando dan Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar Palti dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun.
"Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Baca Juga:
Buntut Viralnya Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Ketua PAC PP Bekasi Selatan Dapat Sanksi
3 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 1-8 Tahun Buntut Pemerasan DWP
Dalam sidang itu, Erdi menyebut Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
"Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," ujarnya.
Sebelumnya 28 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]