WahanaNews.co, Makassar – Diduga telah melakukan pelecehan tahanan wanita, oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial SNJ, kini jadi tersangka.
Polisi berpangkat Briptu itu, resmi ditetapkan tersangka setelah terbukti memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan oral seks.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Briptu SNJ sudah dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.
"Iya, (Briptu SNJ) sudah tersangka," kata Kombes Jamaluddin kepada VIVA, dilansir Selasa (9/1/2024)
Jamaluddin menjelaskan, bahwa Briptu SNJ sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Kemudian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan tak senonoh itu, dilakukan berdasar dari hasil proses hukum pidana umum.
"Awalnya sudah diputuskan sanksi demosi. Kemudian jadi tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel.