WAHANANEWS.CO, Jakarta – Buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun.
"Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam, Kompolnas: AKP Lusiyanto Berkali-kali Tolak Uang dari Peltu Lubis
"Yang demosi itu Kanit, inisialnya D," imbuh dia.
Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.
"Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir," kata Anam.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.
"Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya," ujarnya.
Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.