Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.
"Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Baca Juga:
Polisi Tewas Misterius di Dairi: Benarkah Bunuh Diri?
Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 dokumen rapor palsu hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA," jelasnya.
Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Libatkan Labfor Polda Sumut, Polisi Tangani Kasus Kebakaran Rumah Ketua KPU Tapteng
"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.