WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat pihak penyuap dalam operasi tangkap tangan Bupati Bogor, Ade Yasin.
KPK juga menetapkan empat orang tersangka pegawai BPK Jawa Barat yang diduga menerima suap.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
“Ada 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka pemerima suap adalah ATM, AM, HNRK dan GGTR,” ujar Ketua Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sebelumnya, Ade diamankan KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Dari 11 orang yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Empat orang pihak pemberi dan empat orang pihak penerima suap.
Adapun suap dilakukan terkait dengan keinginan Bupati Bogor, Ade Yasin, agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 1,24 miliar.
Namun, jumlah total suap yang diperkirakan diterima oleh para pegawai BPK ini mencapai Rp 1,9 miliar. [gun]