WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Dia dicopot imbas menetapkan pedagang yang ditikam jadi tersangka.
"Iya (dicopot dari jabatannya)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Hadi mengatakan pencopotan itu telah disampaikan oleh Kapolda Irjen Panca Putra. Yang bersangkutan telah ditarik dan diganti sama lainnya.
"Kapolda sudah menyampaikan hal itu," ucap Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanit hingga penyidik Polsek Medan Baru. Mereka diperiksa terkait seorang pedagang Pasar atau Pajak Pringgan Medan, BA, yang menjadi korban penusukan, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
"Pasti. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan tetapi sampai sejauh mana karena tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini berkaitan sekali lagi, kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (29/10).
Panca mengatakan kasus seperti ini ternyata menjadi fenomena di Sumut. Untuk itu, dia menjadikan fenomena ini sebagai 'PR' (pekerjaan rumah) untuk melakukan evaluasi.
"Nah ini sudah menjadi fenomena rupanya yang di Sumut ini tetapi ini menjadi PR saya untuk saya lakukan evaluasi ulang terhadap kasus-kasus saling lapor seperti ini. Mudah-mudahan dalam waktu, kita sampaikan keputusannya terkait dengan penetapan yang bersangkutan," ucap Panca.