Panca pun menyebut sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk kasus saling lapor. Dia menyebut aturan itu akan menjadi pedoman yang harus dijalankan ke depan.
"Begini, Polri sudah membuat aturan kita tidak bisa menolak sebuah laporan. Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor seperti ini, sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali jajaran saya," ucap Panca.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
"Saya minta ini sudah dilakukan, saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ada dan ditangani oleh jajaran saya di Sumut. Ini untuk menghindari terjadinya kasus-kasus seperti ini," sebut Panca.
Kemudian, Panca juga mengatakan setiap gelar perkara ke depan akan dilaksanakan di tingkat Polres.
"Kita sudah membuat aturan, bahwa setiap ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka, upaya paksa itu dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres. Polsek-polsek menyelidiki perkara itu harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya. Ini bisa terjadi karena semua anak-anak di Polri itu petugas penyidiknya itu rotasinya sangat cepat sehingga ini salah satu temuan saya mereka tidak memahami secara utuh aturan yang sudah ada," ucap Panca.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
Pedagang Ditikam di Medan Jadi Tersangka
Seorang pedagang Pajak Pringgan mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. Pedagang berinisial BA itu kemudian menceritakan peristiwa tersebut.