"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/9/2021)," tambahnya.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kece, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga:
Kasus Napoleon vs Kece, Propam: Kepala Rutan Lalai
Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Resmi, Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.