"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/9/2021)," tambahnya.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kece, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.