WahanaNews.co | Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, buntut kasus penganiayaan tahanan kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
"Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan bahwa para petugas rutan yang berstatus tersangka akan segera menjalani sidang komite disiplin oleh Korps Bhayangkara.
Dalam hal ini, para tersangka tak dijerat pidana.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Propam merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin dalam PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f).
Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Selain itu, Sambo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kece akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/9/2021)," tambahnya.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kece, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. [dhn]