WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, wacana pencalonan presiden melalui jalur independen sontak mencuat.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, menyatakan bahwa gagasan ini patut dipertimbangkan dalam sistem politik Indonesia.
Baca Juga:
Bahas Strategi Putaran Kedua Pilkada Jakarta, RIDO Kumpulkan Partai Pengusung KIM
Menurut Sultan, tidak semua partai politik serius dalam melakukan kaderisasi calon pemimpin bangsa.
"Saat ini, UUD 1945 memang mengatur bahwa hanya partai politik yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana calon independen atau dari institusi nonpartisan perlu dimulai," kata Sultan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Ia mencontohkan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia memberikan peluang kepada individu kompeten untuk maju sebagai calon presiden secara independen.
Baca Juga:
Prabowo Bersama Ketua Umum Partai Politik Rancang Strategi Indonesia Maju
Vladimir Putin, misalnya, terpilih langsung oleh rakyat Rusia melalui jalur independen.
Sultan menekankan pentingnya prinsip keadilan politik, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
"Prinsip demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan Presidential Threshold atau dominasi institusi tertentu," ujarnya.