WahanaNews.co | Guna mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas).
Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan Satgas tersebut siap mendalami seluruh laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, melansir CNN Indonesia, Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.
Kemudian Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) .
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Mahfud mengatakan pihaknya akan membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
"Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172," ujarnya.
Ia memastikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Mahfud mengaku akan kembali hadir dalam rapat Komisi III DPR untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun yang terindikasi pencucian uang.
Rapat dijadwalkan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) besok.
"Iya akan hadir besok," ujar Mahfud. [eta]