WahanaNews.co | Video istri Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso yang beraksi memamerkan uang, sempat bikin heboh media sosial (medsos). Konten itu berujung sanksi terhadap AKBP Agus.
AKBP Agus telah dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi. Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Surat itu bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.
Jabatan Kapolres Tebing Tinggi akan diisi AKBP Mochamad Kunto Wibisono. Dia sebelumnya menjabat Karoops Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi dan promosi ini dilakukan sebagai penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang salah.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Bapak Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, AKBP Agus semapt diperiksa Propam Polda Sumut setelah video wanita yang diduga istrinya memamerkan uang viral di medsos.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10/2017 tentang aturan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.