WahanaNews.co | Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan penyiksaan terhadap menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.
Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern yang melibatkan Terbit Rencana itu dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit Rencana. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Selain dijebloskan ke dalam kerangkeng, Terbit Rencana juga diduga melakukan sejumlah bentuk penyiksaan lainnya. Salah satunya berupa pemukulan.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
"Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis.
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.