WahanaNews.co | Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap Deni Gumelar.
Deni ditahan dalam perjalanan menuju Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/12) karena merupakan terpidana kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.
Baca Juga:
Ada Pihak yang Tutupi Tanda Sita Rumah SYL, KPK Marah Besar
Negara mengalami kerugian mencapai Rp18.572.700.646 dari korupsi ini.
"Telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/12).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan kronologi penangkapan buron yang berhasil melarikan diri selama 16 tahun tersebut.
Baca Juga:
Dua Pegawai KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Rutan
Mulanya, KPK memfasilitasi pencarian Deni melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021.
Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi dan bergerak mengintai Deni yang datang dari Malang menggunakan kereta api.
Buron tersebut ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang.
"Selanjutnya [DPO, Deni Gumelar] diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," tutur Ali.
Berdasarkan putusan MA, Deni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi.
Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.
"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Ali. [rin]