WahanaNews.co | Seorang terpidana kasus korupsi yang buron selama delapan tahun
ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Koruptor tersebut ditemukan bekerja di
perusahaan sawit di Sambas, Kalimantan Barat, sebagai
HRD, saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Ialah Heronimus Tiro yang tersangkut
kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan
laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha
Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.
Ia disebut korupsi uang Rp 75 juta
yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, menjelaskan kronologi penangkapan
koruptor tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit Senilai Ratusan Miliar
"Terpidana Heronimud Tiro sempat
melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi, delapan tahun lalu," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
"Terakhir dia ditangkap di
Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan
perkebunan kelapa sawit di Sambas, Jumat (27/8/2021)," sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi
sarpras AKUB-GAK tersebut, sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polresta Pontianak.
Dua orang telah menjalani putusan
hukuman, sementara Heronimus Tiro sendiri mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Tetapi setelah putusan vonis
satu tahun penjara, denda Rp 75 juta, dan uang pengganti Rp 32 juta,
terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri, sehingga
dimasukkan ke dalam DPO," katanya.
Setelah bertahun-tahun sembunyi, yang
bersangkutan berhasil diamankan pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
Menurut informasi, Kejati Kalbar telah menangkap 8 orang DPO selama delapan bulan ke
belakang, masih ada 14 orang yang keberadaannya masih diselidiki. [dhn]