KPK menyebut Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau. Paspor itu digunakan untuk melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/8).
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Asep mengatakan upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena sedang bermasalah. Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dua kewarganegaraan.
"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.