WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan masih menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice atas buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Baca Juga:
Tim Siri Kejagung Amankan Kajari, Karena Tak Profesional Tangani Perkara
Anang menjelaskan penerbitan red notice tidak otomatis membuat Riza Chalid dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” ungkap dia.
Ia menuturkan red notice Interpol bersifat tidak mengikat sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya, ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela, tergantung kepada negara-negara anggota Interpol,” jelas Anang.
Ia menyebutkan apabila negara tempat keberadaan buronan memiliki iktikad baik, maka otoritas setempat akan menyampaikan informasi keberadaan daftar pencarian orang tersebut kepada Indonesia melalui mekanisme kerja sama Interpol.
“Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB,” katanya.
Anang juga menegaskan dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara berlaku asas resiprokal antarnegara anggota Interpol.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban, jadi ini sukarela,” ujarnya.
Ia memastikan Kejaksaan Agung tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia, baik melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor,” katanya.
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung Anang.
Sebagai informasi, Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice atas nama pengusaha minyak M Riza Chalid yang saat ini berstatus buronan.
Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis dan telah diterima oleh Mabes Polri sebagai otoritas nasional Interpol di Indonesia.
“Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat (23/01/2026) atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (01/02/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]