WahanaNews.co | Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal dijatuhkan pada Brigadir Y, oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di Kabupaten Gorontalo.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo. Dirinya mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, belum lama ini.
Wahyu juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Laporan tersebut direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk memprosesnya secara cepat maupun dari segi kode etik dan proses pidananya.
“Tanggal 11 Pelaku Brigpol Y sudah diamankan (penempatan di tempat khusus/ ditahan) oleh Propam. Guna proses kode etik. 12 Juli penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol Y sebagai Tersangka,” beber Kombes Pol Wahyu.
Kombes Pol Wahyu, menambahkan Perbuatan tidak beradab atau amoral ini oleh Kapolda Gorontalo menyikapinya dengan tidak akan mentolerir serta diminta untuk dilakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan kepolisian RI.