“Yang jadi sengketa adalah uang retensi sebesar 5 persen dari nilai proyek. Nilai proyek adalah Rp92 miliar, sehingga nilai retensi adalah Rp4,6 miliar, yang belum dibayarkan adalah Rp3,6 miliar. Jadi BJM baru membayar Rp1 miliar, kurang-lebih, ya,” terang Taufik.
Tambah Taufik, uang retensi ini tidak boleh ditahan. Karena sudah menjadi kewajiban dari PT Betawi Jaya Mandiri ketika proyek sudah selesai, dan sudah melewati waktu satu tahun sejak proyek selesai, atau masa garansi.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
“Satu tahun adalah sejak tahun 2018 proyek selesai. Maka tahun 2019 retensi sudah harus dibayarkan. Retensi itu adalah uang yang ditahan 5 persen dari Rp92 miliar nilai proyek,” ulang Taufik menegaskan.
Kronologis singkat pertama, bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Pantauan sidang, pekan mendatang, tanggal 22 Januari 2024, hendak dilakukan sidang mediasi dengan mediator hakim dari PN Jakarta Selatan. Mediator mewajibkan agar prinsipal tergugat untuk hadir, yaitu Sony Kusumo dan Tety Kurniawati Wijaya. Sedangkan Taufik Himawan dari Kantor Advokat P Hadisaputro menyatakan bahwa kalau memungkinkan pihak prinsipal penggugat juga akan hadir.
“Karena pada prinsipnya dalam mediasi yang hadir adalah prinsipal, sesuai aturan mediasi,” bilang Taufik Himawan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]