WahanaNews.co, Jakarta - Calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi konsekuensi hukuman pidana jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sebaliknya, jika terjadi pergantian calon presiden atau calon wakil presiden, maka pemimpin dari partai politik yang memberikan dukungan akan dapat dipidana.
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
Melansir Kompas.com, ancaman pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 552 dari UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri dapat dikenakan hukuman penjara maksimum selama lima tahun dan denda maksimum sebesar Rp 50 miliar.
Hukuman serupa juga berlaku untuk pihak yang bertanggung jawab atas pergantian calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.
Baca Juga:
Permintaan Bawaslu, KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya
Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Salah satu dari pasangan calon untuk mengundurkan diri sejak mereka ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden telah dibuka oleh KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Selama periode ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar ke KPU RI.
Saat ini, status mereka masih sebagai calon pasangan, hingga KPU RI secara resmi menetapkan mereka sebagai pasangan calon definitif pada tanggal 13 November 2023.
Setelah tanggal 13 November 2023, larangan untuk mengundurkan diri berserta konsekuensi hukuman pidana terkait penarikan atau penggantian calon akan berlaku.
Namun demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memberikan peringatan bahwa sejak saat mereka mendaftar ke KPU RI, para calon presiden dan calon wakil presiden telah memberikan komitmen untuk tidak menarik atau mengundurkan pencalonan mereka.
Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengutip Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal itu, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]