WahanaNews.co | Dunia digital yang terus berkembang bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan termasuk perpanjangan SIM online yang tidak ribet.
Dengan teknologi digital Anda tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga:
Polda Kalimantan Utara Lakukan Pemeriksaan Surat Kendaraan di Pintu Masuk Mapolda
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan prosesnya dijamin mudah dan cepat. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Pastikan semua syarat sudah ada sebelum melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, pastikan juga semua dokumen persyaratan terlihat dengan jelas dan tidak buram.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan SIM online.
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.
Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor handphone
Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp
Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Itulah informasi seputar syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat. [rna]