WahanaNews.co | Selain mengundang beberapa orang dari tiga elemen, Pemerintah Daerah
(Pemda), panitia penyelenggara, dan
saksi tamu, polisi juga akan mengumpulkan beberapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi.
Polisi memerlukan CCTV untuk dijadikan
sebagai alat bukti untuk para penyidik guna bisa memulai gelar perkara awal.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Termasuk
juga di dalamnya adalah mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV
yang dikumpulkan, termasuk memeriksa rekaman CCTV sekitar daerah
tersebut," ujar Yusri, saat ditemui
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Selanjutnya, jika semuanya sudah lengkap, Yusri mengatakan, baru
bisa dilakukan gelar awal.
Dalam
gelar perkara ini nantinya, bakal diketahui apakah bisa memenuhi unsur-unsur
untuk bisa naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Untuk
saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan atau meminta
klarifikasi terhadap tiga elemen, tidak terkecuali Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan dari unsur Pemda.
Sejak
kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri dari HRS diusut, setidaknya
sudah ada 14 orang diundang untuk dimintai klarifikasi.
Namun
ada beberapa orang yang belum bisa menghadiri undangan itu dan meminta untuk
dijadwalkan ulang.
Salah
satu orang yang tidak bisa hadir adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza
Patria, yang seyogyanya diperiksa pada Kamis (19/11/2020) pukul 10.00 WIB.
"Masih
ada kegiatan beliau, kan kita mengundang untuk klarifikasi. Minta dijadwalkan
lagi ulang, mudah-mudahan kami coba berkoordinasi lagi menjadwalkan untuk
kehadiran," kata Yusri.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, setelah
hasil klarifikasi nanti akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi
penyidikan.
Kemudian
setelah itu baru ditentukan siapa tersangka dalam kasus kerumunan massa di masa
pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Maka saat
ini, kata Tubagus, sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi.
"Kepada
siapa dilakukan, satu pemerintah daerah, untuk apa, untuk bisa menjelaskan
status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada
ketentuan lain ada kekarantinaan," jelas Tubagus, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya,
menurut Tubagus, jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam kasus kerumunan
massa itu maka telah terjadi pidana.
Kemudian
kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan perkara untuk menetukan dan
dinaikkan ke proses penyidikan.
Namun
saat ini adalah proses klarifikasi dari penyelenggara pemerintahan untuk
menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya.
"Dengan
dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku, nanti dari sana, baru besok kita
klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Sedangkan dari pihak
kepolisian adalah tahap penyelidikan," tutur Tubagus. [dhn]