WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 23 September 2022.
Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan dalam kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain Dimyati, KPK juga mengumumkan 9 tersangka lainnya dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Sepuluh tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tak Lolos Uji Kelayakan Tahun 2013
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dilansir dari Tempo.co, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata sempat tidak memenuhi persyaratan dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung 2013.
Alasan utama Dimyati tidak lolos uji kelayakan adalah dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal suap di toilet bersama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu,Bahruddin Nashori.
Alasan ini disebutkan oleh I Gede Pasek Suardika selaku eks Ketua Komisi III waktu itu. “Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu (Sudrajad Dimyati) tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon-calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” ujarnya.
Hasilnya, dalam uji kelayakan hakim agung 2013 tersebut, Sudrajad Dimyati dinyatakan gagal. Dimyati pun harus menghadapi persidangan bersama Komisi Yudisial. Tetapi, hasil persidangan menunjukkan bahwa Dimyati tidak bersalah.
Sudrajad Dimyati Diduga Terlibat Skandal Suap Toilet
I Gede Pasek Suardika turut memerinci dugaan skandal suap toilet yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Ia menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi di ruang toilet Komisi I, bukan Komisi III.
Dugaan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis mengaku melihat Dimyati dan Bahruddin bertemu di toilet. Pertemuan ini berlangsung ketika kegiatan fit and proper test sedang berlangsung bagi calon hakim agung lainnya. Sementara itu, Pasek bertugas sebagai pemimpin dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di ruang rapat Komisi III.
Namun, Pasek mengatakan bahwa keduanya, Dimyati dan Bahruddin, hanya berpapasan di toilet dan tidak terjadi lobi apa pun. Bahruddin pun juga membantah telah menerima suap dari Dimyati. Alhasil, keesokan harinya, Pasek mendampingi Bahruddin untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi ke publik.
Walaupun tidak diusut hingga ke meja hijau, Gede Pasek Suardika menilai bahwa dugaan skandal ini menjadi kecacatan yang berujung pada tidak lolosnya Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung. “Sehingga siapa pun di dalam perjalanan ada cacat, maka jangan diajukan lagi,” kata Pasek. [qnt]