WahanaNews.co | Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo, mengungkapkan merasa tertekan saat melakukan olah TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim pun bertanya penyebabnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu diungkap oleh Sullap Abo saat bersaksi dalam sidang tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Abo mengatakan dia sampai di TKP pada 8 Juli 2022 pukul 18.20 WIB.
"Tadi diceritakan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit saat itu suasana identifikasi penuh tekanan, apa benar?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Di dalam TKP banyak orang, semua atasan kami sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk mengamankan barang-barang bukti dan TKP," jawab Abo.
"Tertekan karena diawasi oleh mata elang langsung ya?" tanya hakim.
"Siap," ucap Abo.
Sebelum Abo bersaksi, AKBP Ridwan Soplanit juga mengaku merasa tertekan dengan suasana olah TKP.
Sebab, beberapa anggota Provos tidak meninggalkan TKP ketika personel Polres Jaksel sudah mulai olah TKP.
Ridwan mengatakan salah satu anggota Provos bernama Kombes Susanto mengambil dan menyita senjata Bharada Richard Eliezer.
"Kenapa mereka bertahan di situ, padahal Saudara sudah sampaikan bagi yang tidak berkepentingan keluar?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah kami sampaikan di TKP," kata Ridwan.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. [rgo]