Meski begitu, alokasi impor sebesar 466.000 ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan.
Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.
Baca Juga:
Tegakkan Hukum Standardisasi, Kemenperin Perkuat Pengawasan Industri
"Harga garam lokal sudah mencapai Rp1.000 per kg, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp1.500 per kg. Diharapkan hal ini akan terus terjaga ke depannya dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam," imbuh Febri.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dalam Perpres ini, pemerintah pusat dan daerah diamanatkan melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Baca Juga:
Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Ikut Dongkrak Industri Kecil dan Menengah
Perpres itu menyebut bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri.
Sementraa garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan. Kebutuhan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
Kebutuhan garam yang dimaksud termasuk garam konsumsi dan garam kebutuhan industri.