Rinciannya adalah industri pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik, dan water treatment.
Adapun rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan setiap lima tahun.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Sementara pendanaan pelaksanaan rencana aksi ini berasal dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat atau SEGAR.
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Kriterianya memiliki lahan untuk produksi garam, tersedianya sarana dan prasarana, terdapat pangsa garam, dan dapat dukungan dari pemerintah pusat serta daerah. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.