WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari Antam dan Pegadaian untuk mengecek keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Barang bukti (Barbuk) tersebut ditemukan KPK di mobil milik bupati.
"Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
Taufik menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi lewat surat resmi. Dia menekankan temuan tersebut harus dicek keasliannya karena mempunyai nilai ekonomis yang fantastis.
Adapun harga platinum atau platina, berdasarkan informasi dari sejumlah situs, mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram tergantung kadar, merek, maupun tokonya.
"Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
KPK menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024 lalu yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Keduanya sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.
Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
Kemudian pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dimana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak.
Lalu pengadaan seragam sekolah SD. KPK memandang ini ironi karena ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]