WahanaNews.co | Seorang anggota Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Aipda DN diganjar hukuman disiplin lantaran menceraikan istri sirinya saat hamil lima bulan.
Sang istri, RU, dinikahi DN secara siri karena dia telah memiliki pasangan resmi.
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
Kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polda Sumsel pada April 2022 dengan Nomor LP:40/IV/Dan.2.6.2022.Yanduan/ tanggal 21 April 2022. Untuk memudahkan pemeriksaan, laporan diserahkan ke Polres Musi Rawas dalam rangka penyelidikan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti mengungkapkan, Aipda DN berkenalan dengan DN melalui Tiktok dan sepakat menikah siri di Jawa Timur. Ketika korban hamil lima bulan, tersangka menelantarkan dan menceraikannya.
"Kasus ini sempat viral dan korban mengadukan nasibnya ke polisi. Korban diceraikan saat hamil lima bulan," ungkap Gusti, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Bawa Mayat Pamannya ke Bank untuk Teken Utang, Wanita Ini Diciduk Polisi
Sanksi Tegas
Dari pemeriksaan, Aipda DN akhirnya menjalani sidang disiplin pada 27 Juni 2022. Putusan sidang, hakim menjatuhkan tersangka bersalah dan dikenakan sanksi disiplin yakni ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi jabatan bintara polres, dan penundaan pangkat selama dua periode.
"Sanksinya jelas, kami tegas menghukum anggota yang melanggar," tegasnya.