WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sempat menangis di depan Hendra Kurniawandan Arif Rachman Arifin.
Momen tersebut terjadi saat Hendra dan Arif menyampaikan hasil temuan CCTV terkait kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan Arif ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Awalnya, Arif menceritakan bahwa dirinya menemukan fakta baru terkait kematian Brigadir J.
Fakta itu didapati usai dirinya menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Hendra Kurniawan.
Keduanya lantas menghadap Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Hendra dan Arif melaporkan hasil pengecekan CCTV di Komplek Polri yang sebelumnya diminta oleh Sambo.
Hendra menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologi kematian Brigadir J.
Hingga dua kali temuan itu disampaikan, Sambo tak memberikan respons apapun.
"Awal mulanya, Pak Hendra menjelaskan tentang apa yang sudah dilaporkan oleh saya kepada Pak Hendra, kurang lebih dua kali dijelaskan tapi Pak Ferdy tidak memberikan respons, Yang Mulia," kata Arif.
"Apa yang dijelaskan Saudara Hendra kepada Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"'Izin, Bang, dini hari Arif sudah nonton. Apa? Nonton CCTV. Terlihat Yosua masih hidup ketika abang tiba di rumah'," ucap Arif menirukan suara Hendra.
Setelahnya, Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.
Arif lantas menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Ia menyebut hal itu berbeda dengan keterangan Kombes Budhi Herdi Susianto yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.
"Saya ceritakan 'mohon izin komandan, kemarin, eh dini hari, saya nonton bersama Chuck dan Baiquni, dalam CCTV tersebut ketika komandan tiba, Yosua masih hidup'," jelas Arif.
Mendengar ucapan Arif, Sambo pun naik pitam. Sambo mengklaim bahwa temuan Arif adalah keliru dan meminta agar Arif mempercayai kronologi versinya.
"Beliau sempat terdiam lalu ngomong, ngomong sedikit agak marah. 'Enggak benar itu, udah, kamu percaya saya aja'," ujarnya.
Kemudian Sambo bertanya kepada Arif siapa saja yang menonton rekaman CCTV tersebut.
Arif mengaku menonton bersama dengan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Selain itu, kata Arif, Sambo juga bertanya di mana rekaman CCTV itu disimpan. Menurutnya, Sambo pun akan menyalahkan Arif, Chuck, Baiquni, dan Ridwan apabila rekaman itu tersebar.
"'Kamu simpan di mana itu?' Saya laporan, 'Saya simpan di laptop Baiquni dengan hardisk karena saya lihatnya hardisk, eh flashdisk nempel di laptop'," ujarnya.
"Berarti kalau sampai ini, kata Pak Sambo 'ini kalau bocor kalian berempatlah yang bocorin'," imbuhnya.
"Saya hanya diam saja karena beliau seperti sudah mukanya merah marah," kata Arif.
Lebih lanjut, Sambo lantas memberi perintah agar rekaman CCTV tersebut segera dimusnahkan.
"Setelah itu, beliau perintahkan untuk dimusnahkan semuanya," ujar Arif.
Kemudian Sambo memandangi foto keluarga yang berada di belakang kursi kerjanya. Arif mengatakan saat itu Sambo menangis.
"'Kamu tahu enggak, ini sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tidak bisa menjaga istri saya'," tutur Arif menirukan Sambo.
Usai melihat aksi Sambo itu, Hendra dan Arif meninggalkan ruangan Kadiv Propam.
"Pas kami berdiri, Pak Ferdy sempat ngomong 'Kamu, pastikan nanti semuanya sudah musnah'," ujarnya.
BharadaE, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]