Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Hendrasam Marontoko menilai bahwa pengembang menguasai sekitar 4.110 hektar tanah yang sebagian diantaranya merupakan hak milik warga Bojong Koneng.
Menurutnya, persoalan muncul setelah tanah milik warga Bojong Koneng mulai diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, tanah tersebut tidak pernah ditanami karet dan sudah digarap oleh masyarakat sejak 1942.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
“Sudah ada surat keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkan dari HGU PTPN 11.”
"Hal yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) masuk ke dalam sertifikat tersebut," kata Hendarsam dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.
PT Sentul City Tbk mengatakan sebelumnya perseroan masih belum putuskan nasib warga pendatang yang saat ini masih menempati lahan sengketa di Desa Bojong Koneng, Bogor.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
Presiden Komisaris Sentul City Basaria Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya memang sudah menyepakati perjanjian damai terkait kepemilikan lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.
Hanya saja Basaria mengatakan, kesepakatan tersebut masih terbatas pada warga yang sudah tinggal turun-temurun saja, bukan kepada keseluruhan warga yang mendiami area tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.