WahanaNews.co | Aliran uang diduga suap yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus tersebut kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di mana lima di antaranya merupakan dekan di Unila. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/9).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM [Karomani] dalam penentuan kelulusan dari Maba [mahasiswa baru] dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/9).
Mereka yang diperiksa adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Kemudian Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," tambah Ali.
Lembaga antirasuah dalam beberapa hari terakhir secara aktif mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Selain penggeledahan, pada hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Suripto Dwi Yuwono.
Kemudian Pembantu Rektor III Unila Yulianto; Dokter Ruskandi; Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar; Pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra; Antonius Feri (swasta); Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto; dan Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa (Enung Juhartini).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," ucap Ali.
Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja. [tum]