Saat ini, Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Sembari menunggu putusan dibacakan, KPK bergerak cepat melengkapi berkas perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Perkara itu akan menjadi preseden atau benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.