WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan Tunggal.
Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara lain.
"Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis," ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1).
Supratman mengungkapkan Paulus Tannos yang menjadi buron KPK ini telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
KPK Keluarkan Surat Terbaru Penangkapan Buronan Harun Masiku
Akan tetapi, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Maka, status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.
"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," tutur politisi Gerindra itu.
Hingga hari ini, lanjut dia, Kementerian Hukum terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.