WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan Tim Biro Pengawas Penyidik (Wasidik) Bareskrim hingga saat ini belum melihat ada unsur kesengajaan dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu usai Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.
Baca Juga:
Siapkan 4 Daerah Unggulan, MARTABAT Prabowo Gibran Sebut Cirebon Andalkan Sektor Wisata Dukung Percepatan Realisasi Kawasan Metropolitan Rebana
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Agus mengaku memang sempat ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena tak ditemukan unsur kesengajaan.
Menurut dia, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ono Surono Tegaskan Kader PDI-Perjuangan Tanggap Bencana
"Saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas dia.
Namun, Agus bakal merekomendasikan untuk pemeriksaan Propam apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," jelas dia.