Penetapan kasus tersangka Nurhayati karena perempuan berhijab itu melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon berinisial S dalam dugaan korups. Posisi Nurhayati diketahui sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati curhat melalui video di media sosial terkait penetapan status tersangkanya. Video itu viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Dia merasa janggal dengan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dalam dua tahun, ia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi di Desa Citemu itu.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Adapun Polres Cirebon Kota beralasan status tersangka Nurhayati karena yang bersangkutan diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan S selaku Kepala Desa Citemu.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Fahri melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Saat itu, ada rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," jelas Fahri. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.