WAHANANEWS.CO, Jakarta -Peran advokat kembali ditegaskan sebagai pilar penegakan hukum ketika Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan advokat memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Otto saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga:
Gudang BBM Ilegal di Kota Baru Kembali Beroperasi , Mobil PT ASR Keluar Masuk, Apakah Hal ini Tidak Diketahui Polisi ?
Otto menekankan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama menjalankan tugas dengan iktikad baik demi membela keadilan.
“Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang agar Anda berani menegakkan hukum,” ujar Otto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia mengingatkan pentingnya memahami muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri.
Baca Juga:
Sekber Gokesu: Setelah TPL Tutup, Jangan Sampai Seperti Lepas dari Mulut Harimau Masuk Mulut Buaya
Otto menegaskan Undang-Undang Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal.
Kewenangan tersebut mencakup pendidikan advokat hingga penegakan kode etik profesi.
Dalam kesempatan yang sama, Otto juga memaparkan perubahan paradigma hukum pidana nasional.