WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sertifikat tanah kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan paling kuat, namun dalam kondisi tertentu dokumen resmi negara ini tetap dapat dibatalkan secara hukum.
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Meski demikian, sertifikat tanah tidak bersifat mutlak karena masih dapat digugat atau dibatalkan melalui pengadilan maupun Kantor Pertanahan apabila ditemukan cacat hukum.
Pembatalan sertifikat tanah umumnya terjadi akibat kesalahan administrasi, cacat yuridis, hingga munculnya sertifikat ganda yang menimbulkan sengketa hak.
Pemerintah telah mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Dalam Pasal 1 angka 14 aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Pembatalan dapat dilakukan karena adanya cacat hukum administrasi dalam proses penerbitan atau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan lebih rinci mengenai alasan pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.