WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci dana yang diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari hasil bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air nomor penerbangan 610, yang disampaikan pihak perusahaan Boeing atau The Boeing Company.
Boeing mengucurkan dana sebesar Rp138,54 M yang diterima ACT untuk 68 ahli waris.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, ACT hanya menggunakan sebesar Rp20,56 M untuk peruntukannya. Sedangkan sebanyak Rp117,98 M diselewengkan oleh ACT.
"Sisa dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) tersebut digunakan oleh Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyani binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dakwaan JPU merinci, dana yang diselewengkan dari sisa Rp117,98 M digunakan ACT untuk keperluan dengan rincian sebagai berikut :
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000
4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000
5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030
6.Tarik tunai individu Rp 7,658,147,978
7.Pembayaran untuk pengelola Rp 6,448,982,311
8.Pembayaran tunjangan pendidikan 4,398,039,690
9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852
10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000
11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272
12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275
13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540
14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333
15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716
16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200
17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528
18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000
19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000
20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000
21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780
22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832
Jaksa mengungkap modus penyelewengan dana bantuan dari Boeing tersebut oleh Ahyudin cs.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," kata jaksa.
Padahal Ahyudin, Hariyana binti Hermain, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.
Heriyana binti Hermain meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT. Tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.
Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021 tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.
Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.
"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya. [rna]